Pengancaman dan Pemerasan
Pasal 27 Ayat (4) UU ITE menjabarkan tentang tindakan pengancaman dan pemerasan melalui teknologi informasi. Seseorang yang melakukan kedua aktivitas tersebut di ruang digital bisa mendapatkan konsekuensi hukum.
Pasal 28 Ayat (2) UU ITE mengatur larangan terhadap penyebaran ujian kebencian. Adapun secara spesifik mengacu kepada ujaran yang menimbulkan perselisihan berdasarkan unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 mengatur tentang pelanggaran kegiatan teror atau menakut-nakuti orang lain lewat internet. Kejahatan siber ini bisa dilaporkan ke pihak berwenang, kemudian ditindaklanjuti secara hukum.
Berita bohong, kerap disebut hoax, diatur lewat UU ITE Pasal 28 Ayat (1). Informasi yang menyesatkan ini berpotensi mengarahkan seseorang ke sudut pandang yang salah dan menimbulkan kerugian jika diakses konsumen (ketika ada transaksi).
UU ITE Pasal 31 menyebutkan kasus pelanggaran yang termasuk tindakan penyadapan. Di mana seseorang secara sengaja dan bukan haknya menyadap informasi atau dokumen elektronik milik individu lain.
Hukum Positif Indonesia-
Indonesia sebagai negara hukum jelas melarang segala macam bentuk perjudian, hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 303 KUHP.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Penulis menyampaikan pengertian perjudian berdasarkan 2 kategori, yaitu:
Perjudian mempunyai kata dasar ‘judi’ yang ditambahkan awalan ‘Per’ dan akhiran ‘an’, dimana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online mempunyai maknasebagai berikut:
Berdasarkan makna kata tersebut di atas dapat didefinsikan perjudian adalah segala kegiatan yang mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar daripada julah uang atau harta semula.
Pengertian perjudian menurut undang-undang tentunya merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dalam hal ini adalah ketentuan Pasal 303 ayat (3) KUHP yang menyatakan bahwa, “yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya”.
Berdasarkan pengertian tersebut di atas dapat didefinisikan bahwa yang dimaksud dengan perjudian atau permainan judi adalah setiap permainan yang kemungkinan mendapatkan keuntungan bergantung pada peruntungan belaka dan pemainnya menjadi lebih terlatih dan lebih mahir untuk permainan tersebut, termasuk kegiatan taruhan berkenaan dengan keputusan perlombaan atau pertandingan dimana para peserta taruhan tidak ikut dalam perlombaan atau pertandingan tersebut.
Apa Saja yang Termasuk Pelanggaran UU ITE?
Terdapat berbagai macam jenis kegiatan yang termasuk jenis pelanggaran UU ITE. Berikut ini daftar apa saja yang termasuk pelanggaran UU ITE.
Contoh Kasus Pelanggaran UU ITE di Indonesia
Salah satu contoh kasus pelanggaran UU ITE di Indonesia pernah terjadi baru-baru ini di Kalimantan Timur. Sebagaimana dilansir Antaranews, ada perempuan yang melanggar UU ITE terkait pornografi (melanggar kesusilaan).
Perempuan itu diamankan oleh pihak kepolisian pada 4 Maret lalu, satu hari pasca penyelidikan. Adapun contoh kasus pelanggaran UU ITE ini terjadi karena tersangka menjual foto yang bermuatan pornografi lewat akun Instagram.
Seseorang berinisial YRT ini kemungkinan terjerat pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008. Ada ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda 6 miliar rupiah.
Apa itu UU ITE sudah dapat kita pantau sebagai aturan yang menjaga keamanan dunia digital di Indonesia agar lebih bersifat positif. Berbagai ketentuan yang diatur melalui UU ITE ditujukan demi kepercayaan pengguna teknologi.
Adapun contoh kasus pelanggaran UU ITE bisa dipantau lewat ujaran kebencian, penyadapan, judi online, penyebaran berita bohong, dan lain-lain. Manfaat UU ITE sebagai cyber law adalah memastikan kepastian hukumnya.
Pelanggaran UU ITE bisa menyebabkan seseorang terkena dampak negatif, sementara pelaku memperoleh hukuman tertentu. Oleh sebab itu, kita sebagai warga negara sebaiknya lebih bijak dalam pemanfaatan teknologi.
Ronaldo Heinrich Herman, S.H., M.H., C.Me, adalah seorang ahli hukum yang memiliki latar belakang akademik kuat di bidang hukum perdata, bisnis, dan socio-legal. Lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ronaldo menyelesaikan program sarjana, magister, dan sedang menempuh pendidikan doktor dengan fokus pada perbandingan hukum. Dengan keahlian di bidang hukum perdata dan penelitian hukum, ia menggabungkan wawasan akademis dan praktis untuk memberikan analisis mendalam dalam setiap tulisannya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan razia kendaraan terbaru 2024 lengkap sanksi dan denda, kini kendaraan mati pajak bakal langsung kena tilang.
Dalam aturan terbaru, setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak setiap tahun.
Nah, untuk saat ini kendaraan yang telat ataupun menunggak pajak apabila terjaring razia akan ada sanksi dan denda meski STNK dan Pelat kendaraan masih berlaku.
Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayarkan pajak tahunan tepat waktu agar tidak dikenakan denda.
Namun, ada kalanya sebagian orang lupa membayarkan pajak kendaraan tahunan atau terpaksa belum bisa membayar, karena halangan tertentu, seperti masalah ekonomi.
• Dilarang Nunggak! Aturan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Dipermudah Per Agustus 2024, Begini Caranya
Selain harus melunasi denda, tak jarang pengendara yang telat bayar pajak juga bisa diberhentikan oleh polisi saat ada razia dan dikenakan tilang.
Namun, jika pengendara membawa dokumen kendaraan lengkap dan masih berlaku, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akankah tetap kena tilang?
Simak penjelasan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) soal penilangan pemilik kendaraan yang telat bayar pajak, tapi STNK masih berlaku.
Kanit Regident Satlantas Polresta Surakarta, AKP Yuli mengatakan, pengendara yang telat membayar pajak, tapi STNK-nya masih berlaku akan dikenai tilang.
Sebab, meski belum mati, STNK bisa menjadi tidak sah ketika belum membayar pajak.
"Selama kendaraan masih dipakai tiap tahun harus dipajaki, karena membayar pajak adalah kewajiban dan polisi bisa melakukan penilangan, karna STNK setiap tahun harus disahkan saat membayar pajak" jelas Yuli, Rabu 14 Agustus 2024.
Senada dengan Yuli, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirlantas Polda DIY), Kombes Pol Aldian Nurrizal menerangkan, penilangan tersebut dilakukan sesuai dasar hukum yang berlaku.
Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 70 ayat 2 UU LLAJ, STNK dan Tanda Nomor Kendaran Bermotor (TNKB) berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahunnya.
Apa Saja Hukuman bagi Pelanggar UU ITE?
Pelanggar UU ITE bisa mendapatkan hukuman pidana penjara dan/atau denda tertentu, sesuai kasus yang telah dilanggarnya. Sebut misalnya pelanggar Pasal 27 angka 2 UU ITE dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan didenda paling besar satu miliar rupiah. Sedangkan pelaku pencemaran nama baik dengan menggunakan media elektronik dapat dikenakan pidana penjara maksimal 2 tahun dan didenda paling besar empat ratus juta rupiah. Berdasarkan ketentuan Pasal 45 angka 3 UU No. 1 Tahun 2004, maka pelaku judi online dapat dikenakan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Pelaku penyebar informasi yang memuat asusila akan dikenakan pidana penjara selama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.Pidana serupa juga dijatuhkan bagi para penyebar hoax dan pengujar kebencian di tanah air. Sedangkan ketentuan Pasal 45B UU ITE mengenakan pidana penjara selama empat tahun dan/ atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah bagi pihak yang mengancam dengan media elektronik.
Perbuatan Lain yang Dilarang UU ITE
Selain itu, UU ITE juga melarang beberapa perbuatan lain seperti akses ilegal terhadap sistem elektronik, intersepsi atau penyadapan, perubahan, merusak, dan pemalsuan dokumen elektronik.
Pelaksanaan UU ITE di Kehidupan Bermasyarakat
Pelaksanaan UU ITE diharapkan memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik. Beberapa manfaat pelaksanaan UU ITE antara lain:
Menyebarkan Gambar atau Video Asusila
Perbuatan melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UU ITE. Ini terjadi ketika seseorang mendistribusikan atau membuat akses terhadap dokumen elektronik yang punya konten pelanggar asusila.
Dasar hukum larangan judi online terlampir dalam Pasal 27 Ayat (2) UU ITE. Dilanggar apabila terdapat distribusi atau transmisi informasi elektronik dan dokumen elektronik yang terkait dengan kegiatan perjudian.
Pelanggaran UU ITE dan Sanksi
Meskipun UU ITE memiliki tujuan positif, beberapa pasal di dalamnya memiliki dampak kontroversial. Beberapa pelanggaran UU ITE dan sanksinya termasuk:
Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan video atau informasi yang melanggar kesusilaan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Melakukan perjudian online dapat mengakibatkan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Pencemaran nama baik dapat berujung pada pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.
Pelaku pemerasan dan pengancaman dengan menggunakan media elektronik dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen dapat mengakibatkan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Menyebarluaskan informasi dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Mengirimkan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui media elektronik dapat berujung pada pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.
Apa Saja Manfaat dari UU ITE?
UU ITE mengatur berbagai hal agar pengguna teknologi informasi dan transaksi elektronik bisa mendapatkan kepastian hukum. Dengan begitu, manfaat UU ITE yang paling utama adalah memberikan perlindungan hukum bagi pengguna ruang digital.
Kepastian hukum dari UU ITE ini bermanfaat untuk meningkatkan rasa kepercayaan para pengguna teknologi. Setiap orang pun akhirnya bisa mengakses teknologi tersebut tanpa harus resah terhadap keamanan, misalnya dalam transaksi elektronik.
Berhubungan dengan itu, UU ITE juga bermanfaat untuk mencegah berbagai kejahatan siber (cybercrime). Sejumlah aturan UU ITE mengatur tentang hal tersebut, misalnya tindakan penyadapan, penipuan, dan lain-lain.